Humas Kemenkum dan HAM Sumut: Jennyfer Sudah Dieksekusi ke Rutan

jennyfer

topmetro.news – Rumor panas seputar penolakan oknum di jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan Wanita) Tanjunggusta Medan ketika Penuntut Umum Risnawati Ginting SH mengeksekusi Jennyfer, terdakwa penggelapan uang perusahaan yang divonis pidana 1 tahun dan 2 bulan, akhirnya ‘diluruskan’ Humas Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut Josua Ginting.

“Barusan sudah saya hubungi pejabat di Rutan Perempuan. Sudah… Sudah di dalam (rutan) terdakwanya,” kata Josua ketika dikonfirmasikan awak media via ponsel, Selasa malam (16/7/2019).

Saat ini, imbuhnya, terdakwa Jennyfer masih menjalani pemeriksaan, sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP).

Masalah Rutan Wanita

Sementara pantauan awak media, siangnya Penuntut Umum Risnawati Ginting SH tampak terlibat pembicaraan serius dengan Ahmad Sayuti SH, selaku hakim ketua yang menyidangkan perkara tersebut.

“Ada masalah dikit Bang di Rutan Wanita Tanjunggusta Medan. Terdakwa memang melakukan upaya hukum banding. Tapi saya cuma menjalankan putusan hakim (eksekutor),” katanya.

Informasi lainnya dihimpun. Terdakwa warga Jalan Tirtosari, Komplek XII, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung itu, tertanggal 9 Juli 2019 lalu di PN Medan divonis majelis hakim diketuai Ahmad Sayuti pidana 1 tahun 2 bulan penjara.

BACA | Terdakwa ‘Disental’ Hakim, Bukan Alasan Kurir Sabu untuk Cicilan Sepeda Motor 

Tak Ada Perlawanan

Terdakwa selaku Bendahara PT Abadi Jaya Sukses diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan hingga Rp73.395.680. Hanya saja ketika kasusnya ditangani penyidik hingga perkaranya disidangkan di PN Medan, tidak dilakukan penahanan terhadap Jennyfer.

Ketika dijemput dari kediamannya, menurut Penuntut Umum Risnawari Ginting, terdakwa tidak ada melakukan perlawanan.

Sebelumnya lanjut Risna, terdakwa dituntut dengan penjara selama 1 tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment